Liputan6.com, Jakarta - Setelah mengalami penundaan beberapa lama, akhirnya pemerintah melalui tiga kementerian akan memberlakukan pemblokiran IMEI telepon seluler (ponsel) ilegal atau black market per 18 April 2020. Ketiga kementerian itu adalah Kementerian Komunikasi dan Informatika, Kementerian Perindustrian, dan Kementerian Perdagangan.
Info selengkapnya Baca disini >>>>><<<<<
Info selengkapnya Baca disini >>>>><<<<<
Tidak ada komentar:
Posting Komentar